Pada hari Selasa 28 Nopember Pukul 14.00 WIB, Kepala Desa Juru Seberang Mengundang beberapa Stakeholder terkait permasalahan bekas Kapal Nelayan yang berada di perairan Desa Juru Seberang dan sekitarnya, Kegaiatan ini dihadiri oleh, Kepala Desa Juru Seberang beserta perangkat, para Nelayan Desa Juru Seberang, Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung yang dalam hal ini diwakili oleh Plt Kabid Perhubungan Laut dan Udara, serta dari Pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara Direktorat Jendral Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia, kegiatan ini murni di Inisiasi oleh Pemerintahan Desa Juru Seberang terkait keluhan beberapa Nelayan Desa Juru Seberang yang Perahunya hampir menabrak beberapa bangkai Kapal yang dibuang sembarangan oleh pemilik sebelumnya baik yang ada di perairan Desa Juru Seberang maupun di Perairan lain di seputar perairan Tanjungpandan. Hal ini sesuai dengan
aturan dan kewajiban pemilik kapal berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pada Pasal 203 menyatakan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air kembali ditegaskan pada pasal 13 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya ke tempat lain atau dumping area untuk kerangka kapal dan/atau muatannya yang ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat. Dan Para Nelayan berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cepat dan segera oleh para Pihak Terkait agar keselamatan dan keamanan Pelayaran dapat berjalan Optimal.
Dan dalam pertemuan ini berhasil membuat beberapa keputusan diantaranya:
1. Para Pihak yang terkait langsung dengan Pengelolaan Perairan akan mengadakan rapat internal Khusus terkait permasalahan Bangkai Kapal ini yang kemudian hasilnya akan disampaikan di Forum diskusi Jilid II yang akan dilaksanakan pada waktu mendatang
2. Memberikan Surat Kepada Pemilik bangkai Kapal yang diketahui kepemilikannya.