Pada hari senin tanggal 9 oktober jam 09.00 KPHL belantu mendanau kabupaten belitung mengadakan pertemuan diruang rapat kantor desa juru seberang dengan para penambang, dengan bahasan sosialisasi tentang larangan menambang dikawasan hutan lidung pertemuan yang dihadiri aparatur desa,petugas KPHL serta perwakilan masyarakat petugas memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan larangan menambang dikawasan hutan lindung serta kerusakannya.kami akan berupaya mencarikan jalan keluar terbaik agar masyarakat tidak terjerat hukum karena belum memahami aturan ujar UPT KPHL belantu mendanau juga menyampaikan sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan diarea kawasan hutan sebab secara aturan terdapat konsekuensi hukum apabila melanggar aturan yang berlaku.karena memang masyarakat desa juru seberang banyak yang menambang pada hari itu juga petugas langsung memasang pelang imbauan sekaligus meminta masyarakat yang masih beraktivitas melakukan penambangan ilegal didalam kawasan hutan lindung untuk berhenti.