Pada hari ini Jumat tanggal 22 september 2023 pukul 09.30 WIB yang bertempat dikantor Desa Juru Seberang Forum Puspa ( Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak ) se Kabupaten Belitung mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pemberdayaan Perempuan, Pernikahan Dini adalah suatu ikatan suami istri yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dengan usia muda atau pubertas, berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tercantum bahwa usia yang sudah diperbolehkan menikah untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Pernikahan yang belum sesuai usia atau pernikahan dini akan lebih memungkinkan menimbulkan atau memicu kekerasan dalam rumah tangga sampai penceraian, serta menjadi pekerja dibawah umur sehingga menimbulkan kesulitan ekonomi.