Pada hari senin tgl 13 februari 2023 Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) tanjung pandan belitung melakukan survey lapangan didermaga nelayan teluk dalam untuk pembuatan Pas Kecil,pas kecil adalah tanda daftar kapal keapsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal Gt.1 dan untuk syarat pengambilan bahan bakar minyak solar untuk melakukan kegiatan melaut,sesuai dengan surat ederan direktorat jendral perhubungan laut E-pas diterbitkan oleh setiap kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan KSOP.guna kemudahan pemberian layanan publik bagi pemilik kapal dapat mengajukan permohonan pengantian surat tanda kebangsaan kapal berbendera indonesia yang lama dalam format barukhususnya untuk penerbitan pas kecil pada syahbandar ditempat kapal berada.