Tugas Kaur Keuangan adalah Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes